Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar
sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satu di antaranya adalah
tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai disertai pemanfaatan
dan pengelolaan secara optimal. Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah
satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah,
untuk itu perlu dilakukan peningkatan dalam pendayagunaan dan pengelolaannya,
agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Dewasa ini masih sering ditemukan banyak
sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki oleh sekolah yang diterima
sebagai bantuan, baik dari pemerintah maupun masyarakat yang tidak optimal
penggunaannya dan bahkan tidak dapat lagi digunakan sesuai dengan fungsinya.
Hal itu disebabkan antara lain oleh kurangnya kepedulian terhadap sarana dan
prasarana yang dimiliki serta tidak adanya pengelolaan yang memadai.
Seiring dengan perubahan
pola pemerintahan setelah diberlakukannya otonomi daerah, maka pola pendekatan
manajemen sekolah saat ini berbeda pula dengan sebelumnya, yakni lebih
bernuansa otonomi. Untuk mengoptimalkan penyediaan, pendayagunaan, perawatan
dan pengendalian sarana dan prasarana pendidikan pada setiap jenis dan jenjang
pendidikan, diperlukan penyesuaian manajemen sarana dan prasarana. Sekolah
dituntut memiliki kemandirian untuk mengatur dan mengurus kepentingan sekolah
menurut kebutuhan dan kemampuan sendiri serta berdasarkan pada aspirasi dan
partisipasi warga sekolah dengan tetap mengacu pada peraturan dan
perundangan-undangan pendidikan nasional yang berlaku. Hal itu terutama
ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan pada semua jenis dan jenjang
pendidikan, khususnya pada pendidikan dasar dan menengah. Untuk mewujudkan dan mengatur hal tersebut, maka
pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tetang Standar
Nasional Pendidikan yang menyangkut standar sarana dan prasarana pendidikan
secara nasional pada Bab VII Pasal 42 dengan tegas disebutkan bahwa; (1) Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis
pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (2) Setiap satuan pendidikan wajib
memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan
pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang
laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi
daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat rekreasi,
dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan. Selengkapnya DOWNLOAD
0 komentar:
Posting Komentar