Manajemen peserta didik termasuk salah
satu substansi manajemen pendidikan. Manajemen peserta didik menduduki posisi
strategis, karena sentral layanan pendidikan, baik dalam latar institusi
persekolahan maupun yang berada di luar latar institusi persekolahan, tertuju
kepada peserta didik. Semua kegiatan pendidikan, baik yang
berkenaan dengan manajemen akademik, layanan pendukung akademik, sumber daya
manusia, sumber daya keuangan, sarana prasarana dan hubungan sekolah dengan
masyarakat, senantiasa diupayakan agar peserta didik mendapatkan layanan
pendidikan yang andal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka manajemen
peserta didik (kesiswaan) perlu dibekalkan kepala kepala sekolah atau calon
kepala sekolah melalui pendidikan dan pelatihan.
Manajemen peserta didik adalah suatu pengaturan terhadap peserta didik di
sekolah, sejak peserta didik masuk sampai dengan peserta didik lulus, bahkan
menjadi alumni. Bidang kajian manajemen peserta didik, sebenarnya meliputi
pengaturan aktivitas-aktivitas peserta didik sejak yang bersangkutan masuk ke
sekolah hingga yang bersangkutan lulus, baik yang berkenaan dengan peserta
didik secara langsung, maupun yang berkenaan dengan peserta didik secara tidak
langsung: kepada tenaga kependidikan, sumber-sumber pendidikan, prasarana dan
sarananya. Karena itu, kegiatan manajemen peserta didik meliputi hal-hal
sebagai berikut.
Perencanaan peserta didik, termasuk di dalamnya
adalah: school census, school size, class
size dan efektive class.
Penerimaan peserta didik, meliputi penentuan: kebijaksanaan penerimaan peserta
didik, sistem penerimaan peserta didik, kriteria penerimaan peserta didik,
prosedur penerimaan peserta didik, pemecahan problema-problema penerimaan
peserta didik. Orientasi peserta didik baru, meliputi pengaturan: hari-hari
pertama peserta didik di sekolah, pekan orientasi peserta didik, pendekatan
yang dipergunakan dalam orientasi peserta didik, dan teknik-teknik orientasi
peserta didik. Mengatur kehadiran, ketidak-hadiran peserta didik di sekolah.
Termasuk di dalamnya adalah: peserta didik yang membolos, terlambat datang dan
meninggalkan sekolah sebelum waktunya. Mengatur pengelompokan peserta didik
baik yang berdasar fungsi persamaan maupun yang berdasarkan fungsi perbedaan. Mengatur
evaluasi peserta didik, baik dalam rangka memperbaiki proses belajar mengajar,
bimbingan dan penyuluhan maupun untuk kepentingan promosi pserta didik. Mengatur
kenaikan tingkat peserta didik. Mengatur peserta didik yang mutasi dan drop out. Mengatur kode etik, pengadilan
dan peningkatan disiplin peserta didik. Mengatur layanan peserta didik yang
meliputi: Layanan kepenasehatan akademik dan administratif, Layanan bimbingan
dan konseling peserta didik, mengatur organisasi peserta didik yang meliputi: Organisasi
Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan organisasi Alumni. Selengkapnya DOENLOAD
0 komentar:
Posting Komentar