Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Depdiknas merupakan
Direktorat Jenderal yang dibentuk melalui PP No. 8 Tahun 2005. Salah satu
direktorat di bawahnya adalah Direktorat Tenaga Kependidikan yang mempunyai
tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian
bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang pembinaan tenaga
kependidikan pada pendidikan formal.
Tenaga kependidikan yang menjadi
perhatian UU Sisdiknas dan PP No. 19 Tahun 2005 adalah: Kepala Sekolah, Tenaga
Perpustakaan, Tenaga Pengawas Sekolah, Tenaga Laboratorium, dan Tenaga
Administrasi Sekolah (TAS). Salah satu upaya meningkatkan kompetensi manajerial
kepala sekolah sesuai Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/Madrasah antara lain adalah melalui bimbingan teknis. Salah satu
kompetensi manajerial kepala sekolah adalah
manajerial dalam konteks pendidikan persekolahan termasuk, khususnya dalam
penyusunan Renop, RAPBS
dan TOR
pengembangan sekolah
dasar. Selengkapnya DOWNLOAD
0 komentar:
Posting Komentar