Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
Depdiknas merupakan Direktorat Jenderal yang dibentuk melalui PP No. 8 Tahun
2005. Salah satu direktorat di bawahnya adalah Direktorat Tenaga Kependidikan,
yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan,
pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang pembinaan tenaga
kependidikan pada pendidikan formal.
Tenaga kependidikan yang menjadi perhatian UU Sisdiknas dan PP No. 19 Tahun
2005 adalah: Kepala Sekolah, Tenaga Perpustakaan, Tenaga Pengawas Sekolah,
Tenaga Laboratorium, dan Tenaga Administrasi Sekolah (TAS). Salah satu upaya meningkatkan
kompetensi manajerial kepala sekolah sesuai Permendiknas No. 13 Tahun 2007
tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah antara lain adalah melalui bimbingan
teknis. Salah satu kompetensi manajerial kepala sekolah adalah mengelola
ketetausahan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan
sekolah/madrasah. Untuk keperluan diklat manajemen ketatatausahaan
sekolah/madrasah disusunlah materi diklat ini sebagai acuan minimal untuk
mengadakan bimbingan teknis. Modul ini disusun dengan pendekatan implikasi
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Selengkapnya DOWNLOAD
0 komentar:
Posting Komentar