Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13
Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah telah ditetapkan bahwa ada 5
(lima) dimensi kompetensi yaitu: Kepribadian, Manajerial, Kewirausahaan,
Supervisi dan Sosial. Dalam rangka pembinaan kompetensi calon kepala
sekolah/kepala sekolah untuk menguasai lima dimensi kompetensi tersebut,
Direktorat Tenaga Kependidikan telah berupaya menyusun naskah materi diklat
pembinaan kompetensi untuk calon kepala sekolah/kepala sekolah.
Naskah materi diklat pembinaan kompetensi ini
disusun bertujuan untuk memberikan acuan bagi stakeholder di daerah dalam
melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/kepala sekolah agar
dapat dihasilkan standar lulusan diklat yang sama di setiap daerah. Selengkapnya DOWNLOAD
0 komentar:
Posting Komentar