UU Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional menetapkan manajemen berbasis sekolah (school
based management)
sebagai prinsip utama yang harus dipegang taguh dalam pengelolaan semua satuan
pendidikan. Ketentuan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 49 ayat (1) pada
Peraturan Pemerintah ini menyatakan: “Pengelolaan satuan pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah
yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan
akuntabilitas.”
Untuk menjamin terimplementasikannya manajemen berbasis
sekolah, PP nomor 19/2005 tersebut juga menetapkan bahwa proses pengambilan
keputusan di tingkat satuan pendidikan juga harus sejalan dengan nafas manajemen
berbasis sekolah. Pada intinya pengambilan keputusan harus dilakukan dengan
melibatkan pihak-pihak pemangku kepentingan (stakeholders) yang
terwadahi dalam Komite Sekolah.
Terkait dengan Pengambilan Keputusan, beberapa hal
penting yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut meliputi bidang-bidang
pengambilan keputusan, prosedur pengambilan keputusan dan pihak-pihak yang
terlibat dalam pengambilan keputusan itu. Pengambilan keputusan bidang akademik
dilakukan melalui rapat Dewan Pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah.
Sedangkan bidang non-akademik pengambilan keputusan dilakukan oleh komite
sekolah/madrasah yang dihadiri oleh kepala sekolah. Rapat dewan pendidik dan
komite sekolah/madrasah dilaksanakan atas dasar prinsip musyawarah mufakat yang
berorientasi pada peningkatan mutu satuan pendidikan. Selengkapnya DOWNLOAD
0 komentar:
Posting Komentar